> >

KPU Sebut Pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia Masuk Kategori Luar Biasa

Rumah pemilu | 27 Februari 2024, 22:13 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut pemungutan suara ulang  (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk dalam kategori luar biasa. 

Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers tentang perkembangan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

“Khusus untuk situasi pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara soal batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa, tentu tidak bisa digunakan ketentuan H+10,” tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Karena apa? Satu, yang direkomendasikan untuk PSU itu metode pos. Metode pos itu oleh PPLN Kuala Lumpur itu dikirim pada pemilih jadwalnya 2 sampai 11 Januari 2024,” tambahnya.

Pelaksanaan pemilu di Malaysia, lanjut Hasyim, dilaksanakan sesuai dengan waktu penerimaan surat suara dari pihak pos Malaysia kepada pemilih.

Baca Juga: Respons AHY soal Peluang PPP Merapat ke Prabowo-Gibran

“Kapan pemungutan suaranya? Begitu pemilih terima surat suara bisa langsung nyoblos dan dikirim balik ke PPLN.”

“Kedua, yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang adalah metode kotak suara keliling atau KSK. Itu di Kuala Lumpur dilaksanakan dua tahap, KSK di Kuala Lumpur ada 136 KSK,” tuturnya.

Untuk KSK nomor 1-92 digelar pada 4 Februari 2024, dan  KSK nomor  93-136 dilaksanakan pada 10 Februari 2024.

“Ini kalau dihitung H+10 ini sudah jauh melampaui. Apalagi kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dimulai dari pemutakhiran data pemilih,” katanya.

“Artinya apa? Setelah kita periksa bersama-sama, keyakinan tentang validitas dan kualitas DPT di Kuala Lumpur tidak meyakinkan dalam pandangan teman-teman panwas Kuala Lumpur,” tuturnya.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pengiriman surat suara menggunakan metode pos tidak jelas terkirimnya.

Ia kemudian mencontohkan kasus yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu, saat Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) mengirim surat suara metode pos melalui pos Malaysia.

“Dikirim ke mana? Ke alamat yang tersedia, alamat pemilih. Kalau alamat tdk jelas, tentu ini surat suara kembali lewat pos ke PPLN. Artinya belum dicoblos karena belum diterima oleh pemilih,” ungkapnya.

“Kenapa belum diterima? Karena alamatnya tidak jelas. Bagi yang diterima oleh pemilih, itu kemudian pemilihnya akan mencoblos, kemudian kirim balik melalui pos ditempatkan dalam amplop yang disiapkan oleh PPLN,” jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU