> >

MUI Keluarkan Fatwa Cegah Krisis Iklim: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan

Humaniora | 27 Februari 2024, 09:12 WIB
ARSIP - Seorang warga suku Batin IX melihat vegetasi tua yang ditebangi perambah liar yang membakar restorasi ekosistem Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat (27/9/2019). Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan deforestasi termasuk membakar hutan dan lahan. (Sumber: Kompas.id/IRMA TAMBUNAN )

"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," tutur Hayu.

Hal-hal tersebutlah yang kemudian melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan deforestasi serta pembakaran hutan dan lahan.

Komisi fatwa pun bersama Manka dan Borneo Nature Foundation dengan mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah. 

Setelahnya, komisi fatwa bersama Manka dan Perkumpulan Elang juga berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola hutan dan lahan.

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," jelas Hayu.

"Selain itu dalam proses pembahan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan dan rujukan ilmiah," jelasnya lagi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Direktur Perkumpulan Manka mengatakan, perubahan iklim merupakan isu yang sangat besar dan kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar kesadaran serta pengetahuan mengenai isu perubahan iklim semakin mengingkat di masyarakat. 

Selain itu, menurutnya, peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.

"Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia," pungkasnya. 

Baca Juga: Fatwa MUI: Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Hindari Transaksi Produk Israel

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Laman Resmi MUI


TERBARU