> >

BPN: Gugatan Kami di MK Bisa Diskualifikasi Jokowi & Tetapkan Prabowo sebagai Presiden

Sapa indonesia | 12 Juni 2019, 10:15 WIB

Wacana pembubaran koalisi parpol pendukung dua kubu di Pilpres 2019, yaitu koalisi Joko Widodo dan koalisi Prabowo Subianto dinilai tak relevan di tengah masih bergulirnya proses gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Lalu, bagaimana status kedua koalisi ini ke depannya? Apakah bisa bubar atau terus bersatu di mana yang satu mengawal pemerintahan dan koalisi lain menjadi oposisi?

Simak dialognya dengan politisi senior Partai Demokrat, Ahmad Mubarok dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, serta Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Bara Hasibuan.

#KoalisiPartai #Jokowi #Prabowo

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU