> >

Anggota Komisi II DPR: Kecurangan Pemilu Diselesaikan di Bawaslu dan MK, Bukan dengan Hak Angket

Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 17:00 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

Hal ini menyusul banyak laporan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Minimum sebenarnya Komisi II (DPR) memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300, ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap, undang penyelenggara pemilu, undang masyarakat," kata Ganjar, Rabu (21/2/2024).

"Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu." 

Ganjar menilai perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, atau kedua, lewat jalur partai politik (parpol). 

Ia mendorong agar parpol di parlemen segera menggulirkan hak angket.

Baca Juga: KPU Respons Ganjar soal Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu: Kembali ke Undang-Undang

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui, hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU