> >

100 Tokoh Dukung Hak Angket DPR Usut Pemilu, Serukan Konsekuensi Hukuman Termasuk Pemakzulan

Politik | 21 Februari 2024, 15:59 WIB
Konferensi pers pernyataan sikap 100 tokoh menolak pemilu curang terstruktur, sistematis dan masif, di Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin,  membacakan pernyataan bersamaa 100 tokoh yang mendukung penggunaan hak angket DPR mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Din juga menyampaikan bahwa pernyataan bersama tersebut turut menolak hasil Pilpres 2024.

"Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan hak angket (penyelidikan) terhadap Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik," kata Din Syamsuddin dalam konferensi pers di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyampaikan, hak angket bertujuan untuk menegakkan demokrasi hukum. Din pun menyatakan bahwa 100 tokoh menyerukan penghukuman bagi pelaku pelanggaran Pemilu, termasuk pemakzulan Presiden RI Joko Widodo jika terbukti bersalah.

"Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden," kata Din.

Baca Juga: Airlangga: Golkar dan Koalisinya Pasti Tolak Hak Angket

Din Syamsuddin menilai Pilpres 2024 dinodai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mewakili ke-100 tokoh, Din menyampaikan tujuh poin indikasi kecurangan sebagai berikut.

  1. Adanya daftar pemilih tetap/DPT bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan oleh pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik.
  2. 100 tokoh menilai terjadi berbagai bentuk intimidasi, tekanan bahkan ancaman terhadap rakyat, dan pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
  3. Pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang hari pencoblosan oleh Presiden Jokowi yang dinilai mengarahkan pemilih untuk mendukung Prabowo-Gibran.
  4. Presiden dan jajarannya dinilai berpihak mendukung partai tertentu dan/atau paslon nomor urut 2.
  5. Pencoblosan dini untuk Paslon 2 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri (diberitakan luas di media massa).
  6. 100 tokoh menilai ada penggelembungan perolehan suara untuk kemenangan paslon nomor urut 2 sehingga perolehan suaranya melebihi jumlah pemilih di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  7. 100 tokoh juga mempersoalkan sistem server KPU dalam memproses penghitungan suara Pilpres 2024.

Menurut pantauan Kompas.com, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 135 tokoh, termasuk eks Menteri Agama Fachrur Razi, eks Danjen Kopassus Soenarko, dan Roy Suryo.

Usulan hak angket DPR sebelumnya dikemukakan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ganjar pun menyebut penggunaan hak angket ini mesti didukung parpol pengusung Anies-Muhaimin agar menjadi suara mayoritas parlemen.

 

”Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar melalui keterangan tertulis, Senin (19/2).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU