> >

Pastikan Penanganan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Lancar, MK Lakukan Persiapan Khusus

Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 12:30 WIB
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan persiapan khusus untuk memastikan proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sukses dan lancar.

Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar, dikutip Antara.

Beragam persiapan yang telah dlakukan oleh pihak MK antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

Baca Juga: Hashim Sebut Ada Indikasi Kuat Amran Sulaiman Tetap Jadi Mentan Jika Prabowo-Gibran Menang

“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” bebernya.

Mengenai jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU, ia menyebut tetap mengikuti ketentuan yang ada, yaitu masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.

Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata dia, waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.

Meski demikian, Fajar mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan PHPU ke MK karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu

“Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg,” kata dia.

Baca Juga: Duga Kubu Anies dan Ganjar Mau Batalkan Hasil Pilpres Via MK, Yusril: Kami Telah Bersiap-siap

Diketahui, Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku paslon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga  20 Maret 2024.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU