> >

Komeng Pimpin Perolehan Suara, Berapa Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD?

Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 16:25 WIB
Foto komedian Komeng di surat suara DPD Jawa Barat. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut informasi mengenai gaji dan besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apabila berhasil lolos ke parlemen.

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun anggota DPD RI biasa disebut senator.

DPD dibentuk pada 9 November 2001 melalui perubahan (amendemen) ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada Pemilu 2024 kali ini, pemilu DPD menjadi sorotan setelah komedian Komeng maju sebagai salah satu calon dari daerah Jawa Barat.

Dengan foto yang nyeleneh di surat suara, Komeng pun mampu menarik perhatian pemilih.

Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 15.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara Pemilu DPD Jawa Barat dengan total 1.463.710 suara.

Sementara untuk Pemilu DPD Jawa Tengah, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, juga saat ini memimpin perolehan suara.

Lantas berapakah gaji dan besaran tunjangan untuk anggota DPD?

Baca Juga: Ramai Komeng Maju Calon Anggota DPD Jawa Barat, Rupanya Ini Tugas dari DPD RI | SINAU

Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU