> >

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee hingga 40 Hari ke Depan, Ini Alasannya

Hukum | 15 Februari 2024, 20:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pemeran film porno Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee hingga 40 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Siskaeee dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan. Jadi saat ini tersangka Saudari S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," kata Ade di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Siskaeee Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Ia Mampu Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, Ade Ary menjelaskan masih diminta untuk melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Akan terus dilakukan (wajib lapor) selama proses penyidikan, " ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).

Ade Safri juga menambahkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran karena pihaknya ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Lebih dari Sepekan Ditahan Polisi, Begini Kondisi Siskaeee Sekarang

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU