> >

PTUN Tolak Intervensi Denny Indrayana dalam Gugatan Anwar Usman yang Minta Kembali Jadi Ketua MK

Hukum | 15 Februari 2024, 18:22 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi. (Sumber: YouTube/Denny Indrayana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak permohonan intervensi advokat Denny Indrayana, dan Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara, serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, untuk masuk dalam gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penolakan permohonan intervensi dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT ini tertuang dalam putusan sela tertanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: MK Bantah PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman untuk Jadi Ketua Lagi

“Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),” demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (15/2/2024).

“Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.”

Menanggapi putusan itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan penolakan intervensi tersebut lantaran hakim menilai tidak perlu ada pihak lain dalam perkara tersebut.

“Jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata-mata,” kata Petrus dikutip dari Kompas.com.

“(Menurut hakim) tidak perlu, padahal kita merasa perlu karena (Perekat Nusantara dan TPDI) mengontrol perkara itu sejak awal.”

Baca Juga: Mahfud MD Peringatkan PTUN: Jangan Main-Main Mengabulkan Permohonan Anwar Usman

Sebelumya diberitakan, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka ini meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi pokok gugatan Anwar Usman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028." 

Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN Jakarta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut. 

Berikutnya, Anwar Usman meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai ketua MK.

Baca Juga: Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK hingga 2028

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian tulis pokok gugatan Anwar Usman lainnya.

Anwar Usman juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anwar Usman dalam gugatannya.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: MKMK Bakal Surati PTUN Jakarta Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo Jadi Ketua MK

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU