> >

Mahkamah Konstitusi Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 14:14 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima gugatan sengketa hasil Pemilu dan Pilpres 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima gugatan sengketa hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK bukan baru pertama kali menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).

MK, kata Enny, telah menyiapkan infrastruktur untuk menangani PHPU.

"Karena penyelesaian sengketa hasil pemilu bukan untuk pertama kali dilakukan oleh MK, prinsipnya MK sudah menyiapkan semua infrastruktur menghadapi PHPU," kata Enny, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Dia juga menyatakan MK telah menyiapkan regulasi terkait penanganan PHPU, termasuk teknik pengajuan permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Begini Respons Cak Imin dan Gibran soal Hasil Quick Count Pemilu 2024

"Regulasi sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada seluruh steakholders, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, advokat," ujarnya.

MK juga sudah menyiapkan panitera pengganti ad hoc, yang dibagi menjadi tiga panel. 

"Kami tinggal menunggu permohonan yang masuk," imbuh Enny.

Sementara juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK akan mulai menerima gugatan sengketa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu dan Pilpres 2024.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU