> >

Bawaslu RI Sebut Data Sirekap Tak Dipakai untuk Penetapan Pemilu 2024

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 14:38 WIB
Berikut tugas penting anggota KPPS yang menjadi admin Sirekap di TPS Pemilu 2024. (Sumber: kpu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dipakai untuk penetapan hasil Pemilu 2024. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan penetapan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ditetapkan berdasarkan hitungan manual, bukan Sirekap. 

Hal ini menanggapi kabar yang beredar ihwal hasil rekapitulasi Sirekap tidak sesuai dengan hasil formulir C1.

Baca Juga: Wajib Diperhatikan, Ini Tugas Penting Admin Sirekap di TPS Pemilu 2024

“Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Bagja ditanyai awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Bagja mengatakan, Sirekap hanya merupakan alat bantu menghitung suara. Sebab, hasil pemilu akan ditetapkan dari penghitungan berjenjang secara manual.

“Ini sudah kami temukan, cuma kami lagi mengkaji untuk masalah Sirekap,” ujarnya.

Sirekap 2024 adalah aplikasi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di TPS dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.

Publik dapat mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id untuk melihatnya. Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya. 

Dalam situs ini, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji. Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR). 

Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS. 

Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. 

Baca Juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di 668 TPS, Mana Saja?

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU