> >

Catat, Pemilih Dilarang Corat-coret, Merekam, Memfoto saat Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 21:00 WIB
Logo Pemilu 2024. Artikel ini menerangkan apa saja yang dilarang dilakukan oleh Pemilih saat coblosan pada 14 Februari 2024 besok. (Sumber: Pemkab Nganjuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (14/2) besok, Indonesia menyelenggarakan Pemilu 2024 secara serentak.

Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu lokal, para pemilih diberikan kesempatan untuk memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan.

Pemilu kali ini tak hanya untuk menentukan presiden dan wakil presiden, melainkan juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Sejumlah aturan yang harus diikuti oleh para pemilih saat mencoblos di TPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 28 PKPU tersebut berbunyi: 

  1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan 
  2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel. 

Baca Juga: Blak-blakan! Menteri Basuki Ungkap Alasan Tak Dampingi Jokowi Resmikan Tol di Sumut

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023. 

Terdapat sanksi jika pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi: “Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 

Sementara, corat-coret pada surat suara dapat menyebabkan surat suara tidak sah.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU