> >

Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos? Ini Kata KPU

Rumah pemilu | 12 Februari 2024, 12:24 WIB
Contoh surat undangan atau surat pemberitahuan pemungutan suara. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat undangan atau surat pemberitahuan form model C untuk pemungutan suara pada Pemilu 2024, sudah mulai dibagikan kepada pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat undangan mencoblos diberikan H-3 Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.

Surat undangan tersebut menjadi salah satu syarat berkas yang harus dibawa ke TPS, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Lantas, apakah bisa mencoblos apabila tidak mendapat surat undangan KPU?

Warga tetap bisa mencoblos asal nama pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Jika nama pemilih terdaftar dalam DPT, situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih akan mencoblos.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan. 

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU