> >

Dokumen atau Berkas yang Harus Dibawa saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Apa Saja?

Rumah pemilu | 9 Februari 2024, 15:42 WIB
Ilustrasi TPS. Ini dokumen yang harus dibawa saat ke TPS untuk mencoblos Pemilu 2024. (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir.)

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu. Dokumen yang dibawa adalah:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket)

Baca Juga: Mahfud Desak Bawaslu Ungkap Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Anda bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum melalui website Cek DPT Online.

Cara cek DPT online tidaklah sulit, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Nantinya, apabila sudah tercatat di DPT, Anda juga bisa mengecek di mana lokasi TPS Anda mencoblos. Berikut caranya.

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU