> >

Syahrul Yasin Limpo Cs Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi

Hukum | 7 Februari 2024, 17:28 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), akan segera menjalani sidang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Selain SYL, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Ia menambahkan, dengan dilimpahkan para tersangka tersebut, wewenang penahanan terhadap SYL dkk kini beralih kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

KPK, kata Ali, masih melakukan pendalaman terhadap kasus TPPU yang menjerat SYL.

"Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," ucapnya.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL Sebagai Pemulihan Keuangan Negara Imbas Kerugian Korupsi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU