> >

KPK Minta Pemerintah Tak Jadikan Bansos Modus Politik Uang, Sarankan Penyaluran Lewat Pos atau Bank

Hukum | 7 Februari 2024, 17:21 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). KPK meminta kepada pemerintah untuk mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi dan politik uang pada pembagian bantuan sosial (bansos).(Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah untuk mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi dan politik uang pada pembagian bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama Pemerintah untuk  tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," kata Nurul Ghufron.

Pihaknya, lanjut dia, telah memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut. Di mana penyaluran bansos wajib menggunakan data valid. 

Nurul Ghufron juga meminta pemerintah tidak mengubah bentuk bansos yang berupa uang.

"Sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir, Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank," jelasnya, dilansir dari kanal YouTube KPK RI.

Baca Juga: Ramai-Ramai Eks Pimpinan KPK Kritik Jokowi: Kehidupan Berbangsa Telah Kehilangan Moral dan Etik

Hal tersebut, kata dia, bertujuan agar bansos lebih efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya.

Insan KPK jaga netralitas

Dalam kesempatan itu KPK juga mengingatkan insan KPK untuk selaku menjaga netralitas selama bertugas di tahun politik ini. 

Dia meminta seluruh insan KPK untuk tidak memihak salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU