> >

JK Respons Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik Ketua KPU: Cara Tidak Benar Hasilkan yang Tidak Benar

Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 17:10 WIB
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berbicara di depan wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi teguran keras kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggotanya.

Menurut JK, cara-cara yang tidak benar akan menghasilkan pemimpin yang juga tidak benar.

“Bagi kita semua. Cara yang tidak benar akan menghasilkan tidak benar,” ucapnya di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Namun, JK menilai tidak perlu lagi memperdebatkan hal itu karena surat suara sudah dicetak.

“Tak usah berdebat. Semua surat suara udah dicetak. Sekarang gerakan bikin pemilu bersih,” ajaknya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Leo Taufik dan Arif.

Baca Juga: KPU Disanksi Keras oleh DKPP Karena Loloskan Pendaftaran Gibran, Apa Dampaknya?

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).

DKPP berpendapat Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: DKPP Sanksi Peringatan Keras Terakhir untuk Komisioner KPU, Begini Respons Ketua Bawaslu

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU