> >

Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, Hakim Mediator Minta Siapkan Konsep Perdamaian

Hukum | 7 Februari 2024, 14:09 WIB
Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta. (Sumber: Tribunnews)

SOLO, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro pun menunjuk Hakim PN Surakarta Bambang Ariyanto untuk menjadi hakim mediasi.

Mediasi pun dilakukan, di mana Almas dan Gibran yang tidak hadir masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya.

Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limarsia dan tim, sedangkan Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Gibran dan Almas Tak Hadir di PN Surakarta

Bambang Ariyanto yang juga menjabat sebagai Humas PN Surakarta mengatakan bahwa dalam mediasi tersebut, ia meminta agar para pihak (prinsipal) hadir dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada 12 Februari mendatang.

“Hasil mediasinya masih dalam tahap pertama dan selaku hakim mediatornya kebetulan juga saya, kami tadi sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 Februari,” ucap Bambang usai mediasi.

Apabila Almas dan Gibran tak dapat kembali, ia meminta agar keduanya memberikan keterangan dengan jelas atau membuat surat kuasa khusus.

Dalam mediasi tersebut, pihak PN Surakarta juga meminta masing-masing pihak untuk membuat konsep perdamaian.

“Kalau melihat gugatan ini, dari penggugat saya mohon untuk membuat konsep kalau terjadi perdamaian bagaimana. Demikian juga tergugat, kalau ada perdamaian seperti apa,” jelasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU