> >

Eks Ketua DKPP sebut Putusan untuk KPU Tak Progresif: Seperti Era Jimly Harusnya Koreksi Kebijakan

Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 11:17 WIB
Muhammad, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (5/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Sepanjang tidak bunyi memang tidak ada,” ucap Muhammad.

Sebelumnya, putusan DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.

Baca Juga: TPN Sebut Ganjar-Mahfud Beda dengan Prabowo-Gibran: Kalau 02 Ada Krisis Etika dan Moral

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.

Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU