> >

Terakhir Besok, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pindah TPS

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 20:41 WIB
Ilustrasi kotak suara KPU. Berikut gaji dan tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.

Masa pengajuan pindah TPS kini diperpanjang hingga besok tanggal 7 Februari 2024, pukul 23.59 WIB.

Hal yang perlu diperhatikan adalah ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pindah TPS.

Ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan alasan yang diajukan sah.

Namun, perlu diingat bahwa pemindahan TPS hanya berlaku untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) mereka.

Syarat Dokumen Pindah TPS

  • KTP atau KK
  • Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
  • Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar

Cara Pindah Memilih di TPS

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti alasan pindah memilih
  • Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca Juga: JALAN-JALAN ke Bali, Rekomendasi Staycation dan Mencoba Ayunan Raksasa!

Alasan Pindah Memilih di TPS Lain

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  • tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU