> >

Simak! Batas Ajukan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Begini Cara dan Syaratnya

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi mencoblos Pemilu 2019. Ini jadwal jam buka dan tutup TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengambil langkah untuk memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).

Masa pengajuan pindah TPS kini diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024, pukul 23.59 WIB. Ini merupakan perpanjangan dari batas waktu sebelumnya, yang semula ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2024, dengan batas H-30 sebelum pemilu.

Hal yang perlu diperhatikan adalah ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pindah TPS.

Ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan alasan yang diajukan sah.

Namun, perlu diingat bahwa pemindahan TPS hanya berlaku untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) mereka.

Alasan Pindah Memilih di TPS Lain

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Baca Juga: Cawapres Muhaimin Iskandar Buka Suara soal Pelanggaran Etik KPU Terima Gibran Jadi Cawapres

Cara Pindah Memilih di TPS

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti alasan pindah memilih
  • Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Dokumen Pindah TPS

  • KTP atau KK
  • Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU