> >

Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Perantau

Rumah pemilu | 1 Februari 2024, 12:57 WIB
Ilustrasi TPS. Cara pindah TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pengurusan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sampai 7 Februari 2024.

Perantau yang menjalankan tugas di tempat lain selama pemungutan suara bisa pindah TPS untuk menyoblos di lokasi yang ditinggali.

Berikut syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari akun Instagram @kpu_ri pada 18 Januari 2024 lalu.

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap

Baca Juga: Debat Capres 2024 Terakhir Jam Berapa? Ini Jadwal, Tema, Panelis dan Link Streamingnya

3. Pemilih yang tertimpa bencana

4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU