> >

Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Kuasa Hukum Mengaku Akan Lakukan Upaya Hukum Lain

Hukum | 29 Januari 2024, 11:32 WIB
Tersangka kasus film porno, Siskaeee saat tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Rabu (24/1/2024) malam. Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting menanggapi Polda Metro Jaya yang menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya. (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti,)

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.

“Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” kata Ade, Sabtu (27/1/2024).

Ade menjelaskan, ditolaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan penahanan Siskaeee masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mengusut kasus ini.

“Penahanan tersebut masih dibutuhkan (untuk) kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” kata Ade.

Baca Juga: Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee: Masih Dibutuhkan untuk Kepentingan Penyidikan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU