> >

Syarat dan Cara Mendaftar Ibadah Haji Plus, Hati-Hati Pilih Agen Travel PIHK

Humaniora | 28 Januari 2024, 06:05 WIB
Ibadah Haji adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Namun lamanya waktu tunggu keberangkatan haji reguler, menjadi tantangan umat Islam di Indonesia. Akhirnya tak sedikit yang menggunakan haji plus karena waktu tunggu keberangkatan lebih cepat. Tentunya biaya yang dikeluarkan juga lebih mahal dari haji reguler. (Sumber: Kemenag.go.id)

4) Fotokopi KTP;

5) Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

6) Fotokopi Akta Kelahiran;

7) Fotokopi Surat Nikah;

8) Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih;

9) Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih;

10) Surat kuasa pemilihan PIHK;

11) Surat pernyataan waiting list;

12) Membayar Uang Muka (down payment) untuk mendapatkan Nomor Porsi Kementerian Agama  

Baca Juga: Jemaah Haji Solo dan Surabaya Akan Dapat Jalur Cepat, Tak Perlu Lewati Imigrasi di Arab Saudi

Cara Mendaftar Haji Plus

1) Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan. 

2) Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut ke Kemenag untum mendapatkan nomor porsi antrean haji plus. 

3) Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel

4) Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel. Biasanya sekitar empat sampai enam bulan. 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU