> >

Kronologi Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Thailand, Buronan sejak 2022

Hukum | 27 Januari 2024, 17:03 WIB
Tangkapan layar saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/1/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Bareskrim Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, yang telah menjadi buronan sejak 2022, akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Wakil Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan bahwa Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand, setelah melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Awalnya adalah pelanggaran keimigrasan karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus,” kata Samsul, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Nasabah Rp1,2 T

Pihak Imigrasi Bangkok lantas berkoordinasi dengan atase kepolisian RI di Bangkok dan menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri.

Tim Bareskrim Polri lantas melakukan penjemputan bersama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional di Bangkok dan tiba di Jakarta pada Jumat (26/1/2024).

Usai tiba di Jakarta, Putra Wibowo langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim mulai Sabtu (27/1).

Sebagai informasi, Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka kasus penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Tersangka lain sudah berstatus terpidana, yakni Rizky Puguh Wibowo dihukum 20 tahun penjara, Zainal  Hudha Purnama dihukum 20 tahun penjara, dan Minggus Umboh 16 tahun penjara.

“Terhadap tersangka Putra Wibowo selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan kemungkinan tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Samsul, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Liga 1 Terkait Kasus Viral Blast

Putra Wibowo dan rekannya menjalankan penipuan dengan cara mengajak para korban untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.

"Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," ungkap Samsul. 

Kasus ini telah menelan 11.390 korban dengan kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

Atas perbuatannya, Putra Wibowo disangkakan Pasal 105 juncto 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU