> >

Penting! Begini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Beserta Masa Kerja dan Gajinya

Rumah pemilu | 26 Januari 2024, 05:30 WIB
Foto arsip. Petugas KPPS membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pemilih di bilik suara saat simulasi Pemilu 2019 di Kota Blitar, Jawa Timur, 19 Desember 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan pelantikan serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan Pemilu 2024, Kamis (25/1). (Sumber: Kompas.tv/Ant/)

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

3. Masa Kerja KPPS

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang dari sebulan, mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

4. Syarat Usia KPPS

Usia minimal menjadi KPPS adalah 17 tahun, maksimal 55 tahun.

5. Perbandingan Gaji KPPS

Besaran gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, di mana ketua KPPS mendapat honor Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700 ribu.

Baca Juga: Jadwal Bimtek KPPS Pemilu 2024, Ini Materi Panduan dan Denah KPPS 1 Sampai 7

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU