> >

Terungkap, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Ternyata ASN Kemenhub dan BPK

Hukum | 23 Januari 2024, 10:31 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretapian atau DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua tersangka baru tersebut merupakan aparatur sipil negara atau ASN.

Keduanya, kata Ali Fikri, masing-masing berasal dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap di DJKA Kemenhub, KPK Periksa 4 Pejabat Pembuat Komitmen, Ini Nama-namanya

"Satu dari Kemenhub, satu dari BPK," kata Ali Fikri dalam keteragannya di Jakarta pada Selasa 23/1/2023).

Namun demikian, Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail mengenai indentitas ASN di Kemenhub dan BPK yang menjadi tersangka baru kasus korupsi di DJKA tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa pengumuman identitas tersangka baru itu bakal diungkap bersamaan dengan penjelasan peran masing-masih pada saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto sebagai saksi untuk dua tersangka baru tersebut.

Sekjen Kemenhub itu diperiksa penyidik KPK pada Kamis (18/1/2024) untuk mendalami dugaan pengondisian temuan BPK terkait proyek di DJKA.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Dion Renato Ungkap Nama-nama Makelar Proyek di DJKA Kemenhub, Ini Daftarnya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU