> >

Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Masih Bisa Sampai 7 Februari, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS

Rumah pemilu | 22 Januari 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi TPS. Ini cara mengurus pindah TPS Pemilu maksimal 7 Februari 2024 (Sumber: diskominfo.metrokota.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengurus pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024 masih bisa dilakukan hingga 7 Fabruari 2024, namun dengan syarat tertentu.

Diketahui, masa pindah TPS ini dilakukan selama dua periode yakni H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024.

Pengajuan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 diperbolehkan bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Meskipun masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua tidak sama dengan periode pertama.

Melansir akun Instagram @bawasluri, Senin, (22/1/2024), berikut syarat pindah TPS maksimal 7 Februari 2024.

Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 Maksimal 7 Februari 2024

Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 dengan keadaan sebagai berikut:

1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap

3. Pemilih yang tertimpa bencana

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU