> >

Pemprov DKI Ingatkan Parpol untuk Copot Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan

Rumah pemilu | 19 Januari 2024, 21:41 WIB
Ilustrasi: Deretan baliho-baliho caleg (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) agar tertib dalam memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, parpol diberi waktu selama satu minggu, mulai hari ini hingga 25 Januari 2024 untuk mencopot APK yang terpasang di lokasi larangan sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

"Kami dalam hal ini Pemprov, Satpol PP membantu, karena tugas kami ini bukan eksekutor. Kami membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para parpol bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (19/1/2024). 

Baca Juga: Anies Pilih JIS buat Kampanye Terakhir: Kapasitas Besar dan Simbol Keringat Anak Bangsa

Arifin menjelaskan, setelah satu pekan, pihaknya akan menggelar rapat evaluasi bersama KPU, Bawaslu dan parpol.

Sehingga, belum ada kepastian penindakan apa yang akan dilakukan jika parpol masih tak menertibkan atribut kampanyenya yang melanggar aturan.

"Iya tentunya kita akan kembali rapat koordinasi. Semua peserta pemilu tentunya harus patuh apa yang sudah diputuskan KPU, termasuk dalam hal pemasangan APK."

 

"Misalnya flyover tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan. Kan, keputusan KPU begitu," katanya.

Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023, tercantum lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang atribut kampanye. Berikut daftarnya:

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU