> >

Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024, Ini Penjelasan Menpan RB

Humaniora | 19 Januari 2024, 08:40 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Ini mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 (Sumber: bkd.riau.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu arah kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Diketahui, penataan honorer disebutkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/01).

Dalam dapat kerja dengan Komisi II DPR RI tersebut, Anas juga menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024.

Baca Juga: Rekrutmen Bintara PK TNI AU 2024 Dibuka untuk SMA/SMK dan D3, Ini Syarat dan Cara Daftar

Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI sepakat honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diselesaikan melalui rekrutmen CASN 2024.

Anas mengatakan tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024 menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing.

Adapun penilaian kelulusan tidak berdasarkan passing grade seperti rekrutmen CPNS, namun dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

"Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing," kata Anas.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : menpan.go.id


TERBARU