> >

Bawaslu Tidak Bisa Memproses Laporan Dugaan Ganjar Bagi-bagi Voucher di CFD Solo, Ini Alasannya

Rumah pemilu | 17 Januari 2024, 09:04 WIB
Calon presiden Ganjar Pranowo, saat berkunjung ke area car free day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2023). (Sumber: Labib Zamani/Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah, belum menerima perbaikan syarat materiil dari pelapor dugaan pelanggaran kampanye capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo Poppy Kusuma, Rabu (17/1/2024).

Menurut Poppy, pihaknya telah memberikan waktu dua hari kepada pelapor terhitung sejak Senin (15/1/2024) hingga Selasa (16/1/2024) untuk memperbaiki syarat materiil.

Baca Juga: Safari Politik Ganjar Blusukan ke Pasar, Gibran Bagi-Bagi Buku Tulis dan Susu di Jakut

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pelapor tak mengembalikan perbaikan syarat materiil ke Bawaslu, baik datang secara langsung ke kantor maupun melalui email.

"Sampai tanggal 16 Januari pukul 16.00 WIB tidak ada perbaikan syarat materiil baik datang ke kantor atau email kita cek tidak ada," kata Poppy kepada Kompas.com.

Oleh sebab itu, lanjut Poppy, pihaknya tidak dapat memroses laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke tahap berikutnya.

"Tidak diregister. Tidak bisa lanjut ke proses selanjutnya," ungkap dia.

Sebelumnya, Bawaslu telah merekomendasikan kepada pelapor untuk segera memperbaiki syarat materiil, yakni terkait dengan bukti laporan dugaan pelanggaran kampanye.

"(Yang harus diperbaiki) bukti. Poin buktinya, ya. Itu memang tidak sinkron ya antara yang terlapor dengan dengan bukti yang diberikan," kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU