> >

Anggota Komisi III DPR Minta PPATK Serahkan Dugaan Aliran Uang ke Parpol dan Penegak Hukum

Politik | 16 Januari 2024, 17:58 WIB

 

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membongkar kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu saat rapat dengan Komite TPPU, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dugaan aliran uang dari luar negeri ke partai politik (parpol) dan aparat penegak hukum. 

Ia menyatakan, dengan menyerahkan hasil temuan tersebut ke penegak hukum bisa menelisik dugaan adanya pencucian uang tersebut. 

Baca Juga: PPATK Akan Dalami Temuan Dana Masuk dari Luar Negeri ke Bendahara Parpol, Legal atau Ilegal?

“Ya pertama PPATK harus menelusuri lebih lanjut dan kemudian menyampaikan kepada aparatur penegakan hukum untuk kemudian melihat apakah ada peristiwa tindak pidananya atau tidak, terkait pencucian uang dan sebagainya,” kata pria yang karib disapa Tobas itu di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Politikus Partai Nasdem itu menyebut, penegak hukum harus menindaklanjuti laporan dari PPATK tersebut. 

“Kalau misalnya bisa segera menindaklanjutinya tentu masyarakat bisa menjadi lebih jelas, siapa yang dimaksud, apa saja, dan kemudian termasuk besarannya, termasuk apakah itu transaksi yang wajar atau tidak. Sehingga sebelum sampai kepada kejelasan, ya sebaiknya ditindaklanjuti terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke rekening bendahara 21 partai politik di tanah air.

Meski tak merinci daftar partai politik yang dimaksud, PPATK memastikan terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri pada tahun 2022 dan 2023.

Pada tahun 2022 penerimaan dana sebesar Rp83 miliar dan meningkat tajam pada tahun 2023 sebesar Rp195 miliar.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU