> >

Herman Khaeron: Pemakzulan Presiden Jokowi Hanya untuk Ganggu Situasi Menjelang Pencoblosan

Politik | 16 Januari 2024, 16:02 WIB
Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Herman Khaeron di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron menilai isu pemakzulan Presiden Joko Widodo dimunculkan untuk mengganggu situasi menjelang pemungutan suara yang berlangsung 14 Februari 2024.

“Selama tidak ada pelanggaran hukum yang memungkinkan bahwa terjadinya pemakzulan, saya kira ini hanya untuk mengganggu dalam situasi menjelang pencoblosan,” ucap Herman, Selasa (16/1/2024).

Herman lebih lanjut menduga isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sengaja dimunculkan karena hasil survei Prabowo-Gibran menempatkan elektabilitas yang terus naik.

“Mungkin saja karena hasil surveinya Pak Prabowo kan naik terus, versi lain juga,” ujar Herman.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Khawatirkan Realitas Politik Pemakzulan: Bisa Rusak Pemilu, Itu Lebih Bahaya

Jika memang benar demikian, Herman mengatakan langkah pemakzulan terhadap Presiden Jokowi terkait pemilu tidaklah adil untuk dilakukan.

Patut diketahui, kata Herman, untuk pemakzulan ada mekanisme dan tata caranya sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan perundang-undangan lainnya.

 

“Kalau untuk kepentingan Pemilu lantas memunculkan isu pemakzulan ini kan tidak fair dan menurut saya jauh dari apa yang dipersyaratkan menjadi cara pemakzulan,” kata Herman.

Oleh karena itu, Herman pun mengajak berbagai pihak untuk melaksanakan pesta demokrasi secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Ayolah kita songsong Pemilu ini dengan baik dengan gembira ini kan pesta demokrasi rakyat kalau pesta demokrasinya rakyat elit,” ujar Herman.

Baca Juga: Pengamat: Mundur dari PDIP adalah Pilihan Sulit Maruarar Usai 4 Tahun Tidak Dirangkul Partai

Sebelumnya, Gerakan Petisi 100 menyampaikan keinginannya untuk melakukan Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Menurut Anggota Petisi 100, Marwan Batubara,  setidaknya ada 7-10 pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan bisa menjadi dasar untuk pemakzulan.

Satu di antaranya adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 dan soal independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU