> >

19 Januari, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Hukum | 16 Januari 2024, 12:48 WIB
Firli Bahuri saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali dalam kasus dugaan pemerasan pada Jumat (19/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Firli bakal diperiksa pada Jumat (19/1/2024).

Menurut penjelasannya, surat panggilan pemeriksaan tersebut juga telah dilayangkan kepada Firli.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," kata Ade, Selasa (16/1).

Pemeriksaan Firli rencananya akan dilakukan di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ia mengatakan pemeriksaan Jumat pekan ini dilakukan untuk meminta keterangan tambahan dari Firli dalam rangka melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Yusril Nilai Kasus Pemerasan Firli Bahuri Sebaiknya Dihentikan: Ada Kejanggalan

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli. Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya tersebut ke Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU