> >

93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Disidang Etik Mulai Besok

Hukum | 16 Januari 2024, 08:55 WIB
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut akan mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan pada Rabu (17/1/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (17/1/2024) besok/

Seperti diketahui 93 pegawai yang akan disidang etik tersebut diduga terlibat pungutan luar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti pada hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," kata Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (16/1/2024).

Menurut penjelasannya, sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas.

Namun ia menyebut sidang etik terkait kasus tersebut akan dibagi dengan enam berkas untuk 90 orang, dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," ujarnya, dikutip dari tayangan KompasTV.

"Yang disidangkan dalam 6 berkas itu 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang jadi ada tiga orang," jelasnya.

Albertina mengatakan pihaknya nantinya akan lebih dahulu menyidangkan yang enam berkas untuk 90 pegawai KPK.

Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan KPK: Dewas Telah Periksa 169 Orang, Ada Mantan Staf Rutan dan Kabag Pengamanan

"Dan tiga (perkara) lagi disidangkan setelah 6 perkara diputus," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU