> >

Dewas Sebut 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Minggu Ini terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan

Hukum | 15 Januari 2024, 09:58 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan adanya pungli di Rutan KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut 93 pegawai KPK akan disidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) pada pekan ini.

Informasi ini disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

"Minggu ini akan disidangkan," kata Albertina singkat, dikutip dari Tribunnews.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait waktu pelaksanaan dari sidang yang dimaksud.

Ia juga masih enggan membeberkan informasi terkait identitas 93 pegawai yang akan disidang etik tersebut.

Sebelumnya Albertina memastikan bahwa ada 93 pegawai KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi akan segera disidang etik. Ia pun menyebut sidang etik tersebut rencananya akan digelar pada bulan Januari 2024 ini.

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (11/1).

"93 orang yang akan naik sidang etik," ujarnya.

Baca Juga: 93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Segera Disidang Etik, KPK Yakin Dewas Profesional

Dalam kesempatan itu, Albertina juga mengatakan nilai pungli di Rutan KPK lebih dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU