> >

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyelidikan Gus Miftah Bagi Uang

Rumah pemilu | 14 Januari 2024, 13:44 WIB
Gus Miftah (menggunakan kacamata) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan Jawa Timur di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024). (Sumber: ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Menurut Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus, pihaknya menghentikan penyelidikan karena tidak memnuhi unsur pidana.

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata dia, Sabtu (13/1/2024) dikutip Antara.

Unsur pidana yang dimaksud, lanjut dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Polemik Netralitas Pemilu: Bawaslu Periksa Satpol PP Garut, 3 Camat Kota Bekasi, Hingga Gus Miftah!

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Berdasarkan penyelidikan Bawaslu, pada kasus yang melibatkan Gus Miftah, uang yang dibagikan merupakan uang pribadi seorang pengusaha tembakau.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.

Gus Miftah, sambung dia, hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU