> >

Dewas KPK: Alex Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan Langgar Etik, Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan

Hukum | 11 Januari 2024, 20:54 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023). Albertina Ho sebut dua pimpinan yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik adalah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan menerima aduan terhadap dua pimpinan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dua pimpinan yang diadukan terkait pelanggaran etik yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Menurut penjelasannya, pengaduan tersebut terkait dugaan penggunaan pengaruh pada jabatannya.

Adapun pengaduan tersebut, lanjutnya, masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun ia menyebut, pengaduan itu dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," tegasnya.

Baca Juga: Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Dewas, Albertina Ho: Ada Pengaduan Lain, Terlapor Pimpinan KPK

Ia pun menyebut pihaknya masih dalam proses awal menangani aduan terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal pelaporan itu. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU