> >

PPATK: 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Dipakai Kepentingan Pribadi ASN hingga Politikus

Peristiwa | 11 Januari 2024, 08:44 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap naiknya laporan transaksi mencurigakan, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. (Sumber: Dok. PPATK)

Dana ini, kata dia, dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan operasional pembangunan.

 

Namun demikian, sayangnya PPATK tidak merinci PSN mana saja yang dimaksud, serta membuka identitas siapa saja yang menggunakan anggaran PSN untuk kepentingn pribadi.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan beberapa kasus penyelahgunaan dana PSN tersebut telah diusut oleh aparat penegak hukum.

"Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah di-ekspose media massa, sehingga bisa disimpulkan sendiri," kata Danang.

Baca Juga: Usai Kaji Temuan PPATK soal Dana Ilegal Kampanye, Bawaslu: Diproses di Sentra Gakkumdu

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU