> >

Bawaslu Minta Gibran Tunda Hadiri Shalawat Kebangsaan di Jember, Ini Alasannya

Rumah pemilu | 10 Januari 2024, 13:02 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengingatkan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka untuk menunda menghadiri pada acara Apel Shalawat Kebangsaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sebagai informasi Apel Shalawat Kebangsaan dengan jumlah peserta sebanyak 50.000-70.000 orang yang digelar Laskar Sholawat Nusantara (LSN) dilaksanakan hari ini di Jember Sport Garden.

Dalam kegiatan tersebut, rencananya akan dihadiri Presiden LSN Muhammad Fawait dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Demikian Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).

“Bahwa tidak menutup kemungkinan unsur-unsur kampanye akan terjadi pada pelaksanaan kegiatan apel shalawat tersebut,” kata Wiwin Riza Kurnia.

Wiwin pun membeberkan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Disebutkan, bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulai masa kampanye pemilu dengan metode rapat umum pada 21 Januari 2024.

Baca Juga: Perludem Minta KPU Terbuka Masalah Logistik Pemilu 2024

“Bahwa tidak ada yang bisa menjamin pada kegiatan tersebut tidak terdapat unsur-unsur kampanye mengingat peserta yang hadir mencapai puluhan ribu orang, sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan Bawaslu untuk mengimbau kegiatan itu ditunda,” ujar Wiwin.

Sementara pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kampanye pemilu dilakukan dengan kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat capres dan media sosial.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU