> >

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Hukum | 8 Januari 2024, 22:18 WIB
Dua aktivis HAM, Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat  di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi atas vonis bebas dua Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi atas vonis bebas dua Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Menurut penjelasannya, pengajuan kasasi tersebut sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara Fatiah Maulidiyanti.

Dikutip dari Tribunnews, Herlangga menyebut JPU segera menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.

"Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Tok! Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, baik Haris maupun Fatia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.

Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan membebaskan terdakwa Haris dan Fatia dari segala dakwaan jaksa pnuntut umum (JPU).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU