> >

Babak Baru Rafael Alun Trisambodo, Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Hukum | 4 Januari 2024, 06:52 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).  Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang putusan atau vonis kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (4/1/2024). (Sumber:  Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang putusan atau vonis kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (4/1/2024).

Jadwal sidang vonis tersebut sebelumnya telah disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan (vonis). Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Adapun dalam sidang pembacaan duplik Selasa kemarin, Tim Kuasa hukum Rafael Alun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan kilennya dari segala tuntutan.

Kuasa hukum yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Sehingga dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset Rafael Alun.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Minta Rafael Alun Dibebaskan dari Semua Tuntutan, Hartanya Dikembalikan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU