> >

TKN Prabowo-Gibran Klaim Kasus Pembagian Susu Gibran di CFD Telah Selesai

Rumah pemilu | 3 Januari 2024, 17:07 WIB
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengklaim  kasus pembagian susu Gibran di area car free day (CFD) Jakarta telah selesai. 

Oleh sebab itu, ke depannya tak akan ada lagi pemeriksaan lanjutan oleh kepada Gibran. 

Hal ini setelah Gibran memberikan penjelasan secara gambalang kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada hari ini. 

Baca Juga: Usai Diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran: Pembagian Susu di CFD Bukan Kegiatan Partai Politik

"Saya pikir enggak ada ya (pemeriksaan lanjutan). Sudah klir. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). 

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan aturan dalam Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tertulis kalau area CFD itu hanya melarang kegiatan partai politik. 

Sementara, pembagian susu yang dilakukan Gibran itu bukan merupakan agenda partai politik. 

"Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada."

"Tadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi," ujarnya. 

Sebelumnya, Gibran menjelaskan bahwa pembagian susu di area CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu bukan merupakan kegiatan partai politik. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU