> >

TKN: Kami Belum Terima Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat ke Gibran soal Pembagian Susu di CFD

Rumah pemilu | 2 Januari 2024, 10:29 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ihwal pemanggilan Gibran pada hari ini, Selasa (2/1/2023). 

Diketahui, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 itu akan dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat lantaran melakukan pembagian susu saat car free day (CFD) pada 3 Desember 2023. 

"Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Kami juga belum dikonfirmasi oleh Bawaslu Jakpus soal adanya pengiriman surat tersebut," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman kepada Kompas.tv, Selasa. 

Baca Juga: Apakah Gibran akan Datang Saat Dipanggil Bawaslu Jakarta? Ini Jawabannya

"Tolong kawan kawan konfirmasi dahulu kepada Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya. 

Politikus Partai Gerindra itu mengaku bingung dengan langkah dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut. 

"Kami juga bingung Kalau memang benar ada Pemanggilan tersebut, karena 19 Desember 2023 Ketua Bawaslu RI Sudah umumkan bahwa Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak memenuhi pelanggaran undang undang Pemilu."

"Dan kalau memang ada panggilan itu, berarti terjadi pelanggaran ketentuan pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian," ujarnya. 

Menurut dia, seharusnya laporan tersebut tak bisa diproses karena sudah lebih dari tujuh hari sejak waktu pembagian susus. 

"Mas Gibran hadir di CFD ke 3 Desember 2023 kenapa baru sekarang kembali diproses oleh Bawaslu Jakarta Pusat," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU