> >

Jokowi akan Sampaikan Langsung Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Hukum | 28 Desember 2023, 16:55 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg telah menyiapkan rancangan keputusan presiden atau Keppres terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saat ini rancangan keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari Dwipayana dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Bungkam usai Diperiksa soal Harta Kekayaannya yang Tersebar di Yogyakarta hingga Bogor

Ari menyampaikan, pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri.

Selain itu, kata Ari, Kemensetneg juga telah menerima surat revisi dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 mengenai Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK yang diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah.

Sebab, Firli Bahuri telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Terungkap, SYL Ternyata WA Firli Bahuri Minta Bantuan dan Petunjuk usai Ditetapkan Tersangka KPK

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU