> >

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Telah Bebas dari Penjara sejak 6 Oktober 2023

Hukum | 28 Desember 2023, 07:44 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020). Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah bebas dari penjara.

Hal tersebut dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Edward Eka Saputra.

Menurut penjelasannya, Wahyu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," kata Deddy, Rabu (27/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, selama masa pembebasan bersyarat, terpidana diwajibkan untuk menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebagai informasi, Wahyu sebelumnya diproses hukum atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pada 24 Agustus 2020 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Wahyu.

Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Vonis Wahyu Setiawan 6 Tahun Bui dan Agustiani 4 Tahun Bui

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU