> >

Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Mengajukan Banding atas Sanksi yang Dijatuhkan Sidang Etik

Hukum | 27 Desember 2023, 20:11 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri tidak bisa mengajukan upaya banding soal sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK terhadap dirinya.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding, tidak ada kasasi," kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Dipasangi Internet saat Tempati Rumah yang Disewa Alex Tirta di Kertanegara

Tumpak mengatakan ketidakhadian Firli Bahuri juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan tersebut.

Sebab, kata dia, Firli Bahuri yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang tersebut dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.

"Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dalam dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ujarnya.

Tumpak mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK.

Dalam hal ini, kata Tumpak, pihak lain yang dimaksud oleh pihaknya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU