> >

Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak

Hukum | 27 Desember 2023, 17:14 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri ternyata tidak melaporkan harta kekayaannya berupa uang valuta asing atau valas senilai Rp7,5 miliar ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Demikian fakta tersebut terungkap dalam sidang kode etik Firli Bahuri yang digelar oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

Adapun sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri tersebut digelar oleh Dewas KPK secara in absentia atau tanpa kehadiran Firli. 

Baca Juga: Ini 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri sehingga Didesak Dewas Harus Mundur dari Ketua KPK

Anggota majelis sidang, Harjono, mengungkapkan Firli Bahuri tidak melaporkan valas tersebut ke LHKPN karena uang itu diterimanya jauh sebelum dia bertugas di KPK.

Harjono bilang uang miliaran rupiah itu kemudian digunakan oleh Firli Bahuri untuk keperluan pribadinya. Salah satunya dipakai untuk kebutuhan sekolah anaknya.

"Uang valas tersebut terperiksa gunakan untuk kebutuhan pribadi, di luar keperluan dinas setelah terperiksa pensiun,” kata Harjono dalam persidangan. 

“Salah satunya untuk kebutuhan terperiksa perjalanan dan kebutuhan sekolah anak terperiksa (Firli Bahuri).”

Sementara itu, anggota majelis sidang lainnya, Albertina Ho, mengatakan bahwa uang valas tersebut diterima Firli Bahuri ketika masih bertugas di institusi Polri.

Menurut Albertina, saat itu Firli sering kali pergi ke luar negeri untuk melaksanakan tugas. Ia juga menegaskan uang valas yang diterima Firli bukanlah sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri karena Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

"Pemberian uang valas kepada terperiksa bukan gratifikasi," ujar Albertina.

Adapun dalam sidang kode etik tersebut, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri wajib mengundurkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Dewas KPK membeberkan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri, sehingga yang bersangkutan didesak harus mundur dari Ketua KPK.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU