> >

Ada Dispensasi, SIM yang Mati saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Peristiwa | 27 Desember 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi. SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, ini aturannya. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

- Pemohon melakukan pengambilan foto.

- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

3. Biaya perpanjangan SIM 

- Biaya perpanjangan SIM A dan A umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM C1: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM C2: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000

- Biaya perpanjangan SIM D khusus D1: Rp30.000

- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000.

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU