> >

ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli usai Pengunduran Dirinya Ditolak Jokowi

Hukum | 25 Desember 2023, 12:36 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Sebelumnya pada Kamis (21/12/2023), Firli mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK. Dia mengatakan sudah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Apa yang dilakukan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri saat mengirimkan surat pemberitahuan atas (nama) yang bersangkutan ingin berhenti dari jabatan sebagai pimpinan KPK merupakan bentuk lari dari pertanggungjawaban etik yang saat ini dipersoalkan di Dewan Pengawas,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam tayangan KOMPAS TV, Minggu (24/12/2023).

“Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan ulang permintaan saudara Firli tersebut dan akhirnya Presiden menolak permintaan Firli. Kami mendesak Dewas ketika membacakan putusan atas permasalahan etik, Firli Bahuri dapat dijatuhi sanksi berat.”

Baca Juga: Dewas Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri Rabu 27 Desember 2023

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat Firli yang dikirim kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negera Pratikno, ditolak.

Alasannya, kata Ari, karena dalam surat tersebut Firli bukan menyatakan mundur melainkan berhenti sebagai ketua atau pimpinan KPK.

“Permohonan Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK, tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri,” jelasnya.

Sebelumnya ICW menilai langkah Firli yang ingin berhenti sebagai ketua KPK adalah modus lama untuk menghindari sanksi etik.

“Setelah Lili Pintauli Siregar berhasil, kali ini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ingin menirunya,” ucap Kurnia.

Baca Juga: ICW: Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Modus Hindari Penegakan Etik di KPK, Tiru Lili Pintauli

Menurut Kurnia, upaya Firli untuk menghindari segala sanksi, baik hukum maupun etik, atas perbuatan yang diduga ia lakukan, sebenarnya sudah tampak sejak awal.

“Misalnya, saat penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksanya, Firli sempat menggunakan segudang alasan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. Begitu pula pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan upaya praperadilan,” ucapnya.

“Lalu, setelah putusan praperadilan tidak menerima permohonannya, mantan jenderal bintang tiga kepolisian itu pun kembali bermanuver dengan cara mengirimkan surat pengunduran diri kepada presiden."

"Dari sini tentu mudah menebak strategi yang sedang dimainkan Firli, yakni ingin terbebas dari sanksi etik dan masih menganggap dirinya berintegritas.”

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Jumat (22/12/2023) mengatakan hasil sidang kode etik Firli Bahuri akan diumumkan pada Rabu 27 Desember 2023.

“Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 27 Desember, pukul 11.00 WIB, pembacaan putusan,” ucap Tumpak, dikutip dari Antara.

Firli dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang terjerat kasus dugaan korupsi dan perkaranya ditangani KPK.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang bunyinya setiap insan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Selain kasus dugaan pelanggaran etik, Firli juga telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU